Contoh Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah

Perjanjian pisah harta setelah menikah diperlukan ketika pasangan suami – istri tidak ingin harta yang didapatkan selama pernikahan menjadi harta bersama atau dengan kata lain terpisah menjadi hak masing-masing.

Di dalam kasus perceraian, salah satu hal yang menjadi permasalahan adalah pembagian harta gono gini (harta bersama yang didapatkan selama pernikahan). Perjanjian pisah harta setelah menikah inilah yang bisa digunakan untuk menjadi pegangan apabila harta tersebut terpisah atau tidak menjadi harta gono gini.

Surat Perjanjian ini harus didaftarkan pada notaris atau pencatat perkawinan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan. Mengapa harus didaftarkan? Supaya isi perjanjian pisah harta tersebut mendapatkan kekuatan hukum yang sah sehingga salah satu pihak tidak dapat melanggarnya.

Dulunya, aturan perjanjian pisah harta dibuat sebelum menikah, namun hal itu telah diubah dengan keluarnya putusan MK No.69/PU-XIII/2015 menjadi:

Perjanjian secara tertulis dapat dilakukan sebelum atau setelah pernikahan, berlaku selama masa pernikahan, isi perjanjian pisah harta yakni mengenai harta dan atau perjanjian yang lainnya, disahkan oleh pegawai pencatat pernikahan atau notaris, tidak bisa diubah atau dicabut kecuali melalui persetujuan kedua belah pihak. Poin terakhir sekaligus menjawab pertanyaan timbul “apakah perjanjian pisah harta bisa dibatalkan?” Jawabannya adalah bisa, perjanjian pisah harta setelah menikah bisa diubah atau dicabut apabila kedua belah pihak sepakat dengan saksi notaris atau pegawai pencatatan pernikahan.

Untung Rugi Perjanjian Pisah Harta

Ketika sudah memutuskan untuk melakukan perjanjian pisah harta, tentu akan ada untung dan ruginya. Oleh karena itu, sebaiknya pertimbangkan lagi dengan matang-matang dan diskusikan bersama pasangan Anda.

Manfaat yang bisa didapatkan antara lain:

  1. Harta suami dengan istri tidak bercampur.
  2. Ketika akan menjual harta tidak perlu saling meminta persetujuan.
  3. Memperjelas ahli waris dan menghindari konflik waris.
  4. Melindungi harta istri jika suami berpoligami.
  5. Menghindari pernikahan yang hanya bertujuan untuk mengincar harta.
  6. Jika bercerai dapat mengurangi konflik pembagian harta.
  7. Tidak perlu meminta persetujuan pasangan jika ingin mengajukan fasilitas kredit.
  8. Hutang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Kerugian yang mungkin didapatkan:

  1. Terkesan tidak ada kepercayaan terhadap pasangan.
  2. Akan ada masa sulit memperoleh dukungan finansial sebab harta dikelola oleh masing-masing.
  3. Tidak bisa mengatur keuangan keluarga sepenuhnya ketika salah satu lose control (boros/foya-foya) dalam menggunakan harta.
  4. Tidak mengatasi masalah tunjangan atau hak asuh anak.
  5. Perjanjian bisa diputuskan tidak sah oleh Hakim tergantung dengan fakta yang terjadi.
  6. Perjanjian tidak memuat tentang pembagian tugas dalam pernikahan.

Contoh Draft Isi Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah

Berikut ini kami sajikan contoh draft isi perjanjian pernikahan untuk pisah harta. Contoh ini kami buat menggunakan aplikasi editor online google doc. Kamu bisa mengunduhnya untuk diubah sesuai dengan kebutuhan yang sedang Kamu perlukan.

Kamu bisa kunjungi link Google doc berikut: https://docs.google.com/document/d/1kXyDeg8T8ifXaq6DCgCVB_rNlAVPTc4wfbI4uxcoUcM/edit?usp=sharing

Cara download: setelah kalian klik link tersebut maka akan masuk ke Google Doc, klik menu file dibagian atas sebelah kiri. muncul dropdown lalu pilih Download, kamu tinggal pilih file format mana yang kamu butuhkan, bisa pilih .docx, .odt, pdf dan lainnya

Biaya Perjanjian Pisah Harta

Surat perjanjian pernikahan pisah harta akan didaftarkan dan dicatat secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dukcapil setempat. Sebagai sebuah perjanjian dan kesepakatan yang dibuat secara hukum dan sah, sebaiknya perjanjian ini dibuat dengan bantuan notaris.

Estimasi biaya yang umum adalah mulai dari Rp 2 juta hingga 25 juta. Tergantung pada kondisi dan faktor lainnya seperti pengalaman dan keprofesionalan yang dimiliki oleh pihak notarisnya dsb.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *