Berapakah Seharusnya Persentase Kenaikan Gaji Karyawan
Nah, bagi para pekerja/ karyawan banyak yang mempertanyakan berapa persenkah kenaikan gaji yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan?. Apakah ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang hal tersebut?
Mari kita ulas sedikit tentang pertanyaan tersebut. Jawaban dari pertanyaan berapa persenkah kenaikan gaji yang harus diberikan kepada seorang karyawan adalah, “Pemerintah tidak mengatur secara tegas persentase kenaikan gaji atau upah karyawan. Dalam undang undang keternagakerjaan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) pemerintah ditak mengatur berapa persen perusahaan harus menaikkan gaji seorang karyawan, di dalamnya hanya diatur mengenai beberapa kebijakan upah, seperti kebijakan upah minimum, upah kerja lembur, upah masa cuti, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah, fasilitas yang diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala upah, upah pesangon serta upah untuk pajak penghasilan.
Jadi clear ya, bahwa tidak ada aturan besaran persentasu kenaikan gaji yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Hanya saja, struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, kompetensi dan pendidikan. Dalam struktur dan skala upah tersebut tergambar jenjang kenaikan upah standar yang tertuang dalam bentuk surat keputusan dan wajib diberitahukan kepada seluruh tenaga kerjanya.
Lalu berkaitan dengan kebijakan upah minimum sebuah perusahaan, dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) setiap tahunnya yang telah disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan tingkat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi setiap kota/kabupaten.
Bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum ini ada ancamannya loh, yaitu pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Demikian ulasan singkat mengenai, persentase kenaikan gaji karyawan dan upah minimum yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya.
Semoga bermanfaat!