Contoh Adendum Kontrak (doc, pdf)

Apa itu adendum? merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia Adendum adalah sebuah jilid tambahan; lampiran; ketentuan atau pasal tambahan pada dokumen tertulis, misal dalam sebuah kontrak perjanjian.

Jadi, istilah adendum atau amandemen kontrak berarti terjadinya perubahan terhadap isi di dalam sebuah kontrak. Amandemen tersebut dapat berupa penambahan maupun perubahan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang sudah termuat sebelumnya dalam kontrak.

Addendum pada umumnya dipergunakan ketika ada tambahan atau lampiran pada sebuah perjanjian yang masih menjadi satu kesatuan terkait dengan pokok perjanjian tersebut. Adendum dilakukan pada saat jangka waktu kontrak perjanjian tersebut masih berjalan efektif atau belum berakhir. Para pihak yang tertera dalam perjanjian dapat menambahkan ketentuan atau pasal baru dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Sebuah adendum dibuat dalam dokumen baru yang umumnya diberi judul ADENDUM. Selain mencantumkan pasal atau ketentuan-ketentuan yang diubah, dalam dokumen tersebut juga mencantumkan poin-poin yang menjadi pertimbangan mengapa penambahan maupun perubahan tersebut dilakukan. Pada bagian akhir dicantumkan klausul bahwa adendum tersebut merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kontraknya.

Adendum kontrak yang telah dibuat hanya akan mengikat para pihak secara hukum jika disepakati dan ditandai dengan dibubuhi tandatangan oleh para pihak.

Nah, pada artikel kali ini serbabisnis akan memberikan beberapa contoh adedum kontrak yang bisa menjadi referensi bagi kamu.

1. Draft Contoh Adendum Kontrak Doc

Draft addendum kontrak dalam format doc tersebut dibuat menggunakan referensi dari situs legalakses dalam artikel yang berjudul contoh addendum kontrak/perjanjian. Kamu bisa mengunduhnya sebagai acuan untuk membuat amandemen kontrak sesuai dengan kebutuhan klausul atau ketentuan-ketentuan yang akan diubah.

DOWNLOAD

2. Contoh Adendum Kontrak Konstruksi

Kontrak/perjanjian dalam bidang konstruksi seringkali mengalami perubahan karena fakta dilapangan biasanya banyak sekali mengalami kendala yang harus dihadapi. Kendala yang berkaitan dengan alam yang sulit diprediksi seperti faktor cuaca yang dapat mengakibatkan proses kerja menjadi terhambat. Sehingga sangat memungkinkan ketepatan waktu pengerjaan yang semakin lama. Maka, seringkali dibuat sebuah adendum kontrak perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung.

3. Contoh Adendum Kontrak Perpanjangan Waktu

BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN ADDENDUM PERPANJANGAN WAKTU
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Addendum Perpanjangan Waktu

4. Contoh Adendum Kontrak Kerja Karyawan

Sebagai contoh yang menjadi dasar-dasar dibuatnya sebuah adendum kontrak kerja karyawan adalah berkaitan dengan kenaikan jabatan dan perubahan gaji. Draft di atas adalah contoh addendum perjanjian kerja karyawan yang mengalami kenaikan jabatan kerja dan gajinya ikut menyesuaikan.

Adendum Kontrak Kerja Karyawan
Adendum Kontrak Kerja Karyawan

DOWNLOAD

5. Contoh Adendum Kontrak Pengadaan Barang

Dokumen yang ini adalah contoh adendum kontrak pengadaan barang pdf. Dalam pelaksanaan pekerjaan untuk pengadaan barang, hal-hal yang tidak diinginkan mungkin saja terjadi sehingga menjadi sebuah kendala yang menghasilkan ketidak sesuaian dengan apa yang tertulis pada kontrak perjanjian. Maka, perubahan yang terjadi tersebut dapat dituangkan dalam sebuah Adendum Kontrak.

6. Contoh Adendum Perjanjian Nasabah Bank

Adendum Perjanjian Nasabah
Adendum Perjanjian Nasabah Halaman 1
Adendum Perjanjian Nasabah Halaman 2
Adendum Perjanjian Nasabah Halaman 2

Kesimpulan & Penutup

Adendum dilakukan saat kontrak masih berjalan efektif mengikat para pihak jika ada sebuah perubahan atau tambahan maupun lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokoknya. Adendum harus tetap mengandung unsur hukum sehingga memiliki kekuatan hukum atau pengaruh yang besar dan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. menjadi hal yang menguntungkan bagi kedua para pihak karena meminimalisir adanya wanprestasi.

Dilain sisi, apabila penambahan ketentuan-ketentuan yang ada tidak terkait dengan perjanjian pokoknya, sebaiknya bukan dibuat adendum namun dibuat dalam bentuk kontrak/perjanjian baru.

Demikianlah ulasan mengenai adendum kontrak. semoga bermanfaat

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *