Hak-hak Karyawan Perempuan yang Harus Kamu Ketahui
Hak-hak karyawan perempuan memang sedikit berbeda halnya dengan hak-hak yang dimiliki oleh karyawan laki-laki. Jelas dong dari fisik saja sudah berbeda, Perempuan mengalami hamil laki-laki tidak, dan yang pasti perempuan juga mengalami haid sedangkan laki-laki tidak.
Disisi lain ada sedikit hal yang memang tidak mengenakkan bagi perempuan, yaitu sering dianggap lemah karena fisik perempuan yang tidak sekuat fisik laki-laki. Padahal tidak selalu begitu, banyak juga perempuan yang lebih sukses dalam berkarir di dunia kerja kerena kegigihannya dalam menjalankan tanggungjawabnya bekerja.
ilustrasi image:pixabay.com |
Nah, Perempuan memiliki hak khusus yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, bahkan juga konvensi dan organisasi internasional. Berikut ini adalah hak-hak karyawan perempuan yang harus kamu ketahui supaya tercipta kondisi yang lebih adil dan lebih manusiawi dalam lingkungan kerja.
1. Kamu berhak untuk mengambil cuti haid loh
Tidak seperti kaum lelaki, perempuan telah ditakdirkan untuk merasakan haid, siklus yang tidak bisa dihindari oleh seorang perempuan. tahukah kamu, dalam undang undang ketenagakerjaan telah diatur bahwa wanita yang sedang mengalami menstruasi diperbolehkan untuk mengambil cuti pada hari pertama dan kerdua. silahkan cek di Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 81.
Jadi, kamu sebagai wanita jangan sampai tidak tahu akan hak kamu yang satu ini ya. Dalam kondisi menstruasi lebih baik untuk tidak memaksakan bekerja dengan menahan sakit akibat menstruasi.
2. Cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan
Karyawan perempuan berhak mendapatkan izin cuti selama tiga bulan yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan dengan tetap mendapatkan upah penuh. Hak cuti melahirkan diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, khususnya pasal 82.
Jika mengalami keguguran kandungan, Pekerja perempuan mendapat hak cuti istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Hak ini diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 82 ayat 2.
3. Ruang laktasi bagi karyawan perempuan perempuan yang sedang menyusui
Bagi kamu pekerja perempuan yang mempunyai seorang bayi yang masih menysui berhak untuk mendapatkan waktu dan tempat yang layak untuk menyusui bayi kamu saat bekerja. Perusahaan yang melarang akan mendapatkan sanksi sebesar maksimal 100juta karena dianggap menghalangi program ASI eksklusif, hal ini seperti yang telah diatur di Pasal 200 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
4. Peraturan lembur
Karyawan perempuan yang berumur belum genap 18thn dilarang untuk kerja lembur dari jam 23.00 -s.d jam 07.00. Sama halnya dengan perempuan yang sedang hamil dilarang juga. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 76.
Jika dengan sangat terpaksa harus melakukan lembur di jam tersebut maka perusahaan wajib untuk; menyediakan kendaraan transportasi khusus untuk antar jemput karyawan, memberikan makanan dan minuman bergizi dan juga memberikan jaminan keselamatan agar terhindar dari kejahatan dan kesusilaan selama melakukan kegiatan lembur tersebut.
5. Cermati jika mendapat PHK karena alasan khusus bagi perempuan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHP) kepada karyawan perempuan karena alasan-alasan khusus tertentu seperti; menikah, hamil, atau melahirkan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989 adalah tidak diperbolehkan / dilarang. Tidak ada tempat kosong bagi “Diskriminasi” di dunia kerja, Semua sama, laki-laki, perempuan, jawa, sunda dan lain sebagainya.
Nah, kaum perempuan jangan sampai tidak mengetahui hak-hak khusus tersebut dalam dunia kerja. hak-hak tersebut telah diatur sedemikian rupa untuk kebaikan kaum perempuan. Disisi lain kamu sebagai kaum perempuan yang mendapatkan hak khsusu tersebut juga harus diimbangi dengan menjalankan kewajiban-kewajiban kamu sebagai seorang pekerja profesional ya.