Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Klaim JHT

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, serbabisnis.com. Saat ini banyak sekali karyawan yang terkena PHK karena imbas dari adanya pandemi covid-19. Sangat sulit untuk mencari pekerjaan lagi ditengah kondisi seperti ini.

Untuk itu, Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena phk banyak yang langsung berpikir untuk mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan baik secara online maupun cara konvensional datang ke kantor BPJS.

Pada artikel kali ini serbabisnis akan mengulas tentang bagaimana Syarat dan Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Konvensional.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Klaim JHT

Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan klaim JHT, image:site\bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% tidak membutuhkan banyak syarat, yaitu sebagai berikut:

  1. Kepesertaan minimal selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan. 
  2. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membawa yang asli. 
  3. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dan menunjukkan yang asli. 
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli. 
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  6. Buku Rekening Tabungan.
  7. Formulir pengajuan JHT (download formulir pengajuan JHT di sini)
  8. NPWP untuk klaim JHT saldo diatas 50 juta, atau pencairan JHT 10%.
  9. Sementara itu, untuk mencairkan saldo JHT 30% hanya perlu menambahkan dokumen perumahan. 

Syarat untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100%, sebagai berikut: 

  1. Sudah berhenti bekerja Karena PHK/resign. 
  2. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 
  3. Surat pengalaman kerja/ surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan. 
  4. KTP atau SIM.
  5. Kartu Keluarga. 
  6. Rekening & Buku Tabungan untuk Pencairan JHT.
  7. Masing-masing dokumen di atas difotokopi minimal 1 lembar. 
  8. Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
  9. Formulir pengajuan JHT (download formulir pengajuan JHT di sini)

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online 2020

Ditengah kondisi pandemi covid-19, cara pencairan JHT BPJS ktetnagakerjaan tahun 2020 bisa dilakukan secara online tanpa kontak fisik.

1. Mengurus Nomor Antrean Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan menerapkan sistem antrean secara online, diberlakukan untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital maupun yang datang ke kantor BPJS.

Antrean BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU (Download BPJSTKU di playstore).

Form Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
Screenshot form Antrian Online Website BPJS Ketenagakerjaan

Dalam antrean online kamu akan diminta untuk mengisi form data yakni NIK, KPJ, Nama Sesuai E-KTP, No. Handphone (Aktif/WhatsApp), Email Pribadi, Wilayah Tempat Tanggal dan jam pengajuan Klaim BPJS.

Selanjutnya akan ditentukan apakah akan di proses secara online atau harus datang ke kantor cabang BPJS yang dipilih.

Selain itu kamu juga harus menyiapkan scan dokumen persyaratan untuk mencairkan klaim JHT BPJS untuk diupload.

2. Pencairan Secara Online

Setelah pendaftaran antrean secara online dan data yang diisi valid, selanjutnya kamu akan diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Melampirkan dokumen dalam badan email, yakni scan kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta persyaratan lain sperti yang sudah dituliskan di atas.

Seluruh dokumen yang dikirim kemudian akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi tersebut kemudian diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon.

Uang JHT dikirim sesuai tanggal yang diberitahukan petugas ke rekening Bank yang sudah kamu lapirkan untuk klaim JHT.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan / Klaim JHT Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Kantor BPJS Ketenagakerjaan, image:situ\www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bagi yang gagal verifikasi pencairan JHT Online maka klaim JHT dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS.

Di saat kondisi masih pandemi ini, bagi peserta yang memang ingin klaim secara konvensional datang ke kantor BPJS untuk klaim JHT BPJS, peserta tetap harus mendaftarkan nomor antrian online dulu. Dan datanglah ke kantor BPJS sesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari nomor antrian.

Namun, jika kondisi pandemi covid-19 sudah kembali pulih. Prosedur Pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan cara berikut, 

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal. 
  2. Membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS.
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT. Bisa juga diisi dulu di rumah dengan mendownloadnya di web.
  4. Kemudian akan mendapat nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor. 
  5. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. 
  6. Ceklis kelengkapan berkas. 
  7. Panggilan wawancara dan foto. 
  8. Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank. 

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum kamu mencairkan JHT BPJS kamu, tentu ingin tau berapa saldo JHT BPJS yang sudah kamu miliki. Berikut ini ada 5 cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yuk disimak!.

1. Cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via SMS

Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mendaftar dulu via SMS dengan mengetikkan Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(ila ada). Kirim ke 2757

Untuk cek saldo JHT BPJS TK, Kirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, kirim ke 2757.

2. Cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi

Aplikasi BPJSTKU Mobile Android IOS
Aplikasi BPJSTKU Mobile Android IOS

Aplikasi BPJSTKU Mobile dapat diinstall di Android, iOS, bisa diunduh di playstor dan appstore aplikasi BPJSTKU Mobile secara gratis.

Setelah diinstall, peserta harus melakukan registrasi.

Berikut, syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile.

  • Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan).
  • NIK e-KTP.
  • Tanggal lahir.
  • Nama.

Setelah terdaftar, kamu bisa cek saldo JHT melalui menu lihat saldo.

3. Cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via website

Untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan via website melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Tentu peserta juga harus registrasi untuk login ke web.

Tinggal isi isi form dan ikuti petunjuk untuk registrasi, setelah terdaftar kamu bisa cek saldo JHT dengan klik menu Saldo JHT.

4. Cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via ATM BNI

Cek saldo JHT via ATM BNI bisa dilakukan dengan memilih menu cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

5. Cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan menjadi cara paling konvensional/ tradisional. Peserta BPJS harus membawa persyaratan untuk mengecek saldo JHT, Seperti Kartu BPJS dan e-KTP.


Demikian ulasan mengenai cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan 2020 beserta syarat syarat yang diperlukan untuk klaim JHT, dan juga cara untuk mengecek saldo JHT yang sudah kamu miliki akumulasi selama kamu bekerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan / Jamsostek.

Oh iya sudah panjang lebar baca, BTW jangan jangan belum perbedaan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan? kalau belum tau kalian bisa simak dan baca di artikel sebelumnya yang sudah kami publikasi.

Jika kamu sudah klaim JHT kamu, Bagaimana pengalaman kamu dalam memproses klaim saldo JHT BPJS? yuk, kamu bisa berbagi cerita melalui kolom komentar untuk menambah informasi ke pembaca lainnya.


Sumber Referensi:
www.bpjsketenagakerjaan.go.id, “Syarat dan Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Pensiun Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan“, https://bit.ly/2SsvsZG

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *