Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan? Yao, pertanyaan ini masih banyak terlontar di masyarakat. Banyak kalangan tenagakerja ataupun masyarakat umum masih memiliki pandangan bahwa keduanya adalah sama.

Kita sebagai manusia tentu saja ingin sekali terhindar dari kecelakaan kerja ataupun sakit. Namun, harus ada upaya untuk mencegah dan mengcover diri kita ketika sakit. Salah satunya yaitu dengan memiliki asuransi ketenagakerjaan dan atau kesehatan.

Nah, di artikel kali ini serba bisnis akan mengupas tentang perbedaan dan fungi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan terhadap semua tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal. BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).

Pemerintah telah mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan mengikut sertakan setiap karyawan/ buruh yang bekerja di perusahaan mereka.

Iuran BPJS ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 tiap bulannya. Jika terlambat maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen.

Kalau kalian sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan karena bekerja di sebuah perusahaan, iuran rutin setiap bulannya biasanya sudah diurus oleh pihak perusahaan.

Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini fasilitas fasilitas yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas JKK, yaitu perlindungan terhadap risiko Kecelakaan Kerja yang berhubungan dengan pekerjaan. Mulai dari perjalanan pergi, pulang, ditempat bekerja, dan juga jika perjalanan dinas.

Manfaat yang didapatkan dari fasilitas JKK adalah:

  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis
  • Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh)
  • Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta
  • Bantuan Beasiswa untuk 2 orang anak, Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta
  • Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja, Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT ini mirip dengan tabungan namun hanya bisa dicairkan setelah sudah tidak lagi bekerja. JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

JHT dapat dicarikan secara sekaligus apabila :

  • Peserta mencapai usia 56 tahun (Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja)
  • Peserta meninggal dunia (urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT: Janda/duda, Anak, Orang tua, cucu, Saudara Kandung, Mertua, Pihak yang ditunjuk dalam wasiat, Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan)
  • Peserta cacat total tetap

Apabila peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun sebelum mencapai usia 56 tahun, JHT dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diambil max 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Jaminan Kematian

Jaminan Kematian BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang disebabkan bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat yang diberikan dai Jaminan Kematian:

  • Santunan Kematian, Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja.
  • Santunan Berkala 24 Bulan, Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus.
  • Biaya Pemakaman, Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta
  • Bantuan Beasiswa 2 orang anak, Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta.
  • Total Manfaat, Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta

Jaminan Pensiun

Program jaminan pensiun bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.

Peserta akan mendapatkan uang tunai jaminan pensiun secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah.

Manfaat program jaminan pensiun hanya diperuntukan bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran iuran 1% Pekerja 2% Perusahaan.

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan, namun lebih fokus pada kesejahteraan, yaitu di bidang pengobatan. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari sebuah perusahaan milik pemerintah yang dulu dikenal dengan Askes, PT Asuransi Kesehatan (Persero).

Dilansir dari situs resminya bpjs-kesehatan.go.id. Bahwa semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Mungkin maksudnya sama seperti BPJS ketenagakerjaan ya, jadi BPJS Kesehatan juga wajib ditanggung oleh perusahaan kepada setiap pekerja/ buruh yang bekerja di tempat mereka.

Karena pada kenyataanya tidak semua orang (Peserta Bukan Penerima Upah, yang bukan pekerja/ buruh) mendaftarkan diri dan keluarganya untuk mengikuti BPJS Kesehatan mandiri.

Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Dari mulai pembiayaan pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, praktek Dokter, Klinik dll), Rawat jalan, hingga Rawat inap.

Untuk iuran dan pelayanan terdapat tiga kelas yang berbeda. Yaitu:

Kelas I (satu), dengan iuran per bulan sebesar Rp. 80.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Kelas II (dua), membayar iuran per bulan sebesar Rp. 51.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Kelas III (tiga), iuran per bulan sebesar Rp. 25.500,- (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Penutup

Jadi, letak perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yaitu pada perlindungan dan manfaat yang diberikan. BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja/ buruh terkait dengan resiko pekerjaannya, sedangkan BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat khusus dibidang layanan kesehatan/ pengobatan.

Bagi Peserta Penerima Upah/ pekerja/ buruh, Perusahaan yang akan mengurus semua hal mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan. Mulai dari pendaftaran, pengambilan kartu dan pembayaran iuran setiap bulannya.

Bagi Peserta Bukan Penerima Upah/ Peserta mandiri, semua proses kepesertaan BPJS Kesehatan dari mulai pendaftaran hingga bayar iuran perbulan dilakukan secara mandiri baik secara online atau langsung datang ke kantor BPJS di kota kalian.


Sumber referensi:
www.bpjsketenagakerjaan.go.id, “Ini Beda BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
bpjs-kesehatan.go.id, “Padan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *